Pengertian Nikah Tahlil
Nikah Tahlil Adalah pernikahan yang dilakukan dalam rangka menghalalkan untuk mantan suaminya yang pertama.
Nikah Tahlil Dan Hukumnya
Nikah tahlil haram hukumnya menurut kesepakatan ulama bahkan
merupakan dosa besar sebagaimana imam Adz Dzahabi memasukkannya kedalam
kumpulan dosa-dosa besar. Dan pernikahan ini tidak menjadikan halal untuk suami
yang pertama.
Berkata asy Syaikh bnu Ustsaimin rahimahullah:
"Dan kesimpulannya nikah tahlil nikah yang haram, dan nikah yang tidak memberikan faedah menghalalkan suami yang pertama, dikarenakan pernikahanya tidak sah" (Syarh al Kabair, hlm. 222)
"Dan kesimpulannya nikah tahlil nikah yang haram, dan nikah yang tidak memberikan faedah menghalalkan suami yang pertama, dikarenakan pernikahanya tidak sah" (Syarh al Kabair, hlm. 222)
Nikah Tahlil Dan Contohnya
Gambarannya, ada seseorang (yang diistilahkan muhallil lahu) mentalak istrinya dengan talak tiga dan ingin kembali ke mantan istrinya tersebut. Maka dia mencari seseorang (disebut muhallil) dan melakukan kesepakatan agar menikahi mantan istrinya untuk kemudian menceraikannya, dalam rangka memberikan jalan baginya untuk kembali menikahinya.
Orang yang melakukannya dinamakan kambing pejantan pinjaman, karena ia
seperti pejantan yang dipinjamkan oleh pemiliknya selama jangka waktu
tertentu, lalu dikembalikan ke pemiliknya. Lelaki itu seperti pejantan
yang diminta untuk menjimaki wanita ini, lalu diminta untuk pergi
meninggalkannya. Inilah makna nikah tahlil.
Mengapa Nikah Tahlil Diharamkan
Telah shahih dari shahabat Ibnu Mas'ud
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن المحلل و المحلل له"Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat al muhalil dan al muhalil lahu." (HR. an Nasa'i, ahmad, at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh al Albani)
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن المحلل و المحلل له"Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat al muhalil dan al muhalil lahu." (HR. an Nasa'i, ahmad, at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh al Albani)
Sungguh Nabi ﷺَ telah melaknat :
Si muhallil (lelaki yang melakukan nikah ini / kambing pejantan pinjaman)
Si muhallal lahu (lelaki yang meminta untuk dilakukannya nikah ini yaitu suami sebelumnya, agar bisa menikahi kembali wanita tersebut.)
Si muhallil (lelaki yang melakukan nikah ini / kambing pejantan pinjaman)
Si muhallal lahu (lelaki yang meminta untuk dilakukannya nikah ini yaitu suami sebelumnya, agar bisa menikahi kembali wanita tersebut.)
Dampak Negatif Nikah Tahlil
Dampak negatif dari nikah tahlil ini sangat banyak sekali diantaranya :
- Membungkus keharaman dengan kebatilan
- Mendapat laknat dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
- Menyerupai seorang pezina
Komentar
Posting Komentar