Hukum Meminta Bantuan Kepada Jin Yang Mengaku Muslim

Apa hukum meminta bantuan kepada jin ?

Berkata al ‘Allamah Shalih al Fauzan hafizhahullah:

Meminta pertolongan kepada jin dan orang-orang yang ghaib (tidak ada) tidak diperbolehkan, meskipun mereka mengaku sebagai muslim. 

Siapa yang tahu bahwa mereka (jin) muslim? Apakah ia mengenal mereka (jin) ? 
Ini termasuk penipuan dan kedustaan. Tidak boleh meminta bantuan kepada jin. 

Dan Allah telah menegaskan di dalam al-Quran atas keharaman perkara ini.

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jinn:6)

Allah taala menyatakan :

مِنَ الْجِنِّ

“DARI JIN” secara mutlak, Allah tidak mengatakan, “DARI (JIN) KAFIR”, Bahkan Allah megatakan, “DARI JIN”.

Sumber: Kitab Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah wa Dhowaabituhaa wa Mahaadziiruha (hal 44-45),

hukum meminta bantuan kepada jin


Bagaimana jika meminta bantuan pada jin muslim ? 

Hendaknya di tinggalkan hal yang semacam ini, berdalil dengan ayat di atas Allah menyebutkan kata JIN saja, tidak di sebuat secara khusus JIN KAFIR, sehinga meskipun Jin mengaku sebagai MUSLIM hendaknya tidak di mintai pertolongan, karena manusia tidak tahu alam mereka.

Hal senada pernah ditanyakan kepada Al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta yang di ketua oleh Syaikh Ibnu Baz.

"Sebagian manusia menggunakan jin untuk mengobati penyakit. Mereka menganggap penyakit yang ada disebabkan oleh Jin. Mereka mengais rezeki dengan pekerjaan (penyembuhan) ini. Apa pendapat agama tentang permasalahan itu? Apakah perkara ini halal atau haram?"

Jawaban :

Tidak boleh bagi seorang muslim meminta bantuan Jin untuk tujuan apapun.
Sebab, mereka (bangsa Jin) tidak akan membantu dirinya kecuali jika orang itu mau menaati mereka (bangsa Jin) dalam kemaksiatan kepada Allah; melakukan kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

{وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا}

”Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” [ Al-Jin: 6 ]

Dan firman Allah Ta’ala :

{وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَامَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ}

”Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya (dan Allah berfirman): "Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak menyesatkan manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami." Allah berfirman: "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)." Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” [ Al-An’am: 128 ]

◾️(Sehingga) Hasil apapun yang diambil dari pekerjaan ini hukumnya haram.
◾️(Kemudian) Kesurupan jin ataupun penyakit lainnya (bisa) diobati dengan Al-Quran, doa-doa yang disyariatkan, ataupun obat-obatan yang diperbolehkan, (tentu saja) melalui orang-orang tepercaya dan beraqidah lurus. 

Wabillahit_taufiq, washollallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam.

Sumber: ”Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah” (1/207).
ForumBerbagiFaidah [FBF]

Komentar