Mati Dalam Kecelakaan Karena Kebut Kebutan Apakah Termasuk Mati Bunuh Diri ?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

Ada seseorang yang wafat disebabkan kecelakan mobil karena dia menambah kecepatan (ngebut, ed). Apakah orang ini bisa disebut bunuh diri?

Mati kecelakaan Mobil

Lalu Syaikh menjawab:

Tidak. Ini bukanlah bunuh diri, namun dia membunuh dirinya karena suatu kesalahan. Jika menjalankan mobil dengan cepat inilah yang menyebabkan kecelakaan maka sungguh dia telah membunuh dirinya disebabkan suatu kesalahan (bukan kesengajaan). Karena jika dia ditanya, "Apakah engkau mempercepat mobilmu agar engkau lekas mati?", maka dia tentu akan menjawab, "Tidak". Jadi, ini bukanlah bunuh diri. Namun dikatakan bahwa dia membunuh dirinya sendiri karena suatu kesalahan.

Liqo-ul Baabil Maftuh: 19/73

هل يعد منتحرا من مات في سيارة إثر حادث بسبب زيادة السرعة

وقد سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله :

شخص توفي بسبب حادث سيارة من السرعة الزائدة، هل يقال: إن هذا باب من أبواب الانتحار ؟

فأجاب:

" لا، هذا ليس بانتحار، لكنه قتل نفسه خطأً، إذا كانت السرعة هذه هي سبب الحادث فقد قتل نفسه خطأً، لأنه لو سُئل : هل أنت أسرعت لتموت ؟ لقال : لا، فهذا ليس بمنتحر، ولكن يقال : إنه قتل نفسه خطأ "                           

 "لقاء الباب المفتوح" (73/19).

Sumber =
Majmu'ah Hikmah Salafiyyah

Komentar