Hukum Konde VS Pencela Syariat Islam

Wajah Indonesia

Bulan lalu Indonesia ini di hebohkan oleh salah satu anak dari mantan pemimpin Bangsa ini. Kehebohannya disebabkan ucapannya yang menyatakan ucapan kufur.  Ucapan seperti ini tidak selayaknya dilakukan oleh seorang yang mengaku muslim, kecuali kalau dia kafir, maka urusannya sudah berbeda.

Berikut ini adalah Cuplikannya

Aku tak tahu Syariat Islam
Yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah
Lebih cantik dari cadar dirimu
Gerai tekukan rambutnya suci
Sesuci kain pembungkus ujudmu
Rasa ciptanya sangatlah beraneka
Menyatu dengan kodrat alam sekitar
Jari jemarinya berbau getah hutan
Peluh tersentuh angin laut

Aku tak tahu syariat Islam
Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok
Lebih merdu dari alunan azan mu
Gemulai gerak tarinya adalah ibadah
Semurni irama puja kepada Illahi

Nafas doanya berpadu cipta
Helai demi helai benang tertenun
Lelehan demi lelehan damar mengalun
Canting menggores ayat ayat alam surgawi

Aku tak tahu syariat Islam | ngakunya seorang muslimah tapi tidak mau belajar, ngakunya agamanya Islam, tapi melecehkan Islam. Hati-hati perbuatan semacam ini bisa menyebabkan kekafiran. Bila tidak tahu syariat Islam lebih baik diam, tidak asal bicara yang bisa menyebabkan kebinasaan.

Ulama pernah ditanya soalnya masalah konde atau semacamnya, berikut ini penjelasannya. 

Berkonde | Berhijab ?


Apa hukumnya wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut tambahan (wig/sanggul/konde, red) ?

Jawab:

Alhamdulillah, kaum wanita diharamkan/dilarang menyambung rambut mereka dengan rambut tambahan(wig/sanggul, red) atau dengan benda lainnya yang menyerupai rambut. Berdasarkan dalil-dalil yang melarang hal tersebut. (“Hadits Asma binti Abu Bakar radiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya (Muttafaqun ‘alaihi)”, red)

Dan disisi Allah-lah seluruh kesuksesan dan semoga Allah memberikan sholawat dan salam atas Nabi kita (Shalallahu `alaihu wasallam) dan keluarganya dan sahabatnya.

Komite Tetap untuk Riset Islam Dan Fatawa Saudi Arabia

Ketua : Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullah Ibn Baz
Wakil : Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘ Afifi
Anggota : Syaikh ‘ Abdullah Ibn Ghudayyan

Fataawa al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah Wal-Iftaa Saudi Arabia,- Jilid 5, Halaman 193, Pertanyaan nomor 10 dari fatwa No. 9850; Fatawa wa Ahkaam fi Sya’r an-Nisaa- Pertanyaan 5 Halaman 8. 

Komentar