Pada postingan kali ini saya akan menulis pendahuluan untuk merangkum beberapa penjelasan tentang Fiqih Muamalah atau sebut saja dengan Ilmu Bisnis, karena tanpa ilmu ini semua manusia tidak akan tahu dan tidak bisa membedakan mana jual beli yang haram dan yang halal.
Maka menjadi sangat penting untuk mempelajari Ilmu Bisnis ini, tulisan yang akan saya masukkan dalam pembahasan ini adalah hasil dari study saya kepada seorang guru yang pernah study di Yaman. Juga dari hasil bacaan di beberapa buku yang salah satunya adalah buku Ilmu Bisnis & Perbankan , ini adalah buku terjemahan dari buku asli yang ditulis oleh Asy-Syaikh DR. Yusuf Bin Abdullah Asy-Syubaili, bila anda ingin membaca bukunya bisa dibeli di toko sebelah Toko Buku Islam.
Mengawali pembahasan ini saya akan mencuplik suatu ayat dalam Alqur’an surat Al-Israa’ ayat 70 :
* ôs)s9ur $oYøB§x. ûÓÍ_t/ tPy#uä öNßg»oYù=uHxqur Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur Nßg»oYø%yuur ÆÏiB ÏM»t7Íh©Ü9$# óOßg»uZù=Òsùur 4n?tã 9ÏV2 ô`£JÏiB $oYø)n=yz WxÅÒøÿs? ÇÐÉÈ
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di darat dan di lautan. Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
Dari sini kita tidak harus kawatir akan kelaparan dan kemiskinan, karena Allah telah berjanji akan memberikan rezeki kepada seluruh makhluk-Nya, sebagaimana penjelasan dalam Al-Qur’an surat Hud ayat 6 :
* $tBur `ÏB 7p/!#y Îû ÇÚöF{$# wÎ) n?tã «!$# $ygè%øÍ ÞOn=÷ètur $yd§s)tFó¡ãB $ygtãyöqtFó¡ãBur 4 @@ä. Îû 5=»tGÅ2 &ûüÎ7B ÇÏÈ
“Dan tidak ada suatu makhluk melata pun di bumi ini, melainkan Allah lah yang member rezekinya.”
Dengan penjelasan diatas lantas bukan berarti kita terus berpangku tangan, bermalas-malasan, tidak berkerja, bahkan meminta-minta, justru ini perbuatan yang sangat tidak terpuji sama sekali. Islam telah memberikan jalan dengan amalan yang sangat mulia yaitu bekerja. Dengan bekerja kita bisa menjadi orang-orang dengan Tangan Di Atas, bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, bisa sedekah dan semacamnya, sehingga kemuliaan dirinya bisa terangkat.
Pada hukum dasarnya semua bentuk muamalah adalah Halal kecuali ada larangan-larangan padanya, maka kita sebagai makhluk social sudah seharunya tahu apa saja yang menjadi larangan, agar kita tidak terjerumus ke dalam kembah dosa disebabkan perkara tersebut adalah Haram.
Komentar
Posting Komentar