Hukum Memberi Sebagian Zakat / Daging Qurban Kepada Orang Kafir

Soal : Apakah boleh memberikan sebagian zakat mal, atau daging sembelihan Qurban kepada tetangga yang kafir lagi musyrik, yang tidak ada hubungan kekerabatan ?

Jawab : Allah telah menerangkan orang yang berhak mendapatkan zakat dalam satu ayat dalam surat At Taubah :

* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  


"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." [Q.S At Taubah : 60]

Rasulullah juga bersabda tatkala mengutus Muadz bin Jabal ke negeri Yaman :

"Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka -kaum muslimin- shadaqah (zakat) yang diambil dari orang kayak mereka dan diberikan kepada orang miskin dikalangan mereka." [Mutafaqun alaihi]

Sehingga tidak dibolehkan memberikan zakat kepada selain muslim, kecuali mualafatul qulub (orang kafir yang diharapkan keislamannya, atau dilunakkan hatinya). Adapun daging qurban tidak mengapa diberikan kepada tetangga atau kerabat kafir. Sebab ini termasuk shadaqah biasa. Wa billahit taufik wa shalallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa salam.

[Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhutsi Al 'Ilmiyati Wal Ifta'].

Komentar