Hukum Barang Temuan Dijalan

Soal : Apabila seseorang menemukan uang dijalan apa boleh dimiliki ?

Jawab : Bismillah, wash-shalaatu was-salaamu 'ala rasulillah.
Barang temuan baik berupa uang atau barang berharga lainnya tidak boleh dimiliki oleh orang yang menemukannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ketika ditanya tentang barang temuan :

"Dari Zaid bin Khalid al Juhani, bahwasannya ada seseorang datang kepada Nabi lalu bertanya tentang barang temuan, maka beliau bersabda, 'Kenali tempat dan talinya (ciri-cirinya) kemudian umumkan selama setahun, jika pemiliknya datang (maka berikanlah), namun jika tidak datang maka terserah kamu." [Muttafaqun 'alaih]

Bagi orang yang menemukan uang atau barang berharga lainnya jika ia mangambilnya maka wajib baginya untuk mengumumkannya di tempat atau fasilitas umum dengan menyebut rincian ciri-cirinya selama setahun, jika pemiliknya datang maka hendaknya uang atau barang tersebut diberikan kepadanya. Jika sudah berlalu satu tahun, sementara pemiliknya tidak datang maka boleh dimanfaatkan atau disedekahkan atas nama pemiliknya. 

Dan jika ternyata setelah itu pemiliknya datang memintanya maka jelaskanlah, jika dia menerimanya maka itu yang diharapkan dan jika tidak menerimanya maka wajib diganti dan bagi yang mengumumkannya mendapat pahala atas kebaikannya. Wallahu a'lam 

[Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah No. 2010]

Komentar